RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah jaksa terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Salah satu jaksa yang diperiksa yakni mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES).
"Benar, hari ini Jumat (9/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan anak buah Eddy di Kejari Kabupaten Bekasi dalam perkara ini. Mereka ialah Ronald Thomas (RTM) selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; dan Rizky Putradinata (RZP) selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," lanjut Budi.
Baca juga : Kurang Bukti, KPK Setop Kasus Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meraka yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati Ade, serta Sarjan selaku swasta yang juga vendor sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, Bupati Ade Kuswara telah meraup duit korupsi sebesar Rp 14,2 miliar dari pemberian hadiah atau janji dan gratifikasi. KPK membongkar praktik dugaan rasuah tersebut lewat Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Kamis (18/12/2025) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Penyidik melakukan penahanan kepada Bupati Ade Kuswara dkk di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK sempat menyegel rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi. Namun, KPK belum membeberkan keterkaitan dengan kasus ini.
Baca juga : KPK Tetapkan Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Tersangka Dugaan Pemerasan
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencopot jabatan Eddy sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Saat ini, dia diparkir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Iya (di-nonjob-kan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu !31/12/2025) petang.
Anang menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian Kajari Kabupaten Bekasi tersebut.
Kini, Kejari Kabupaten Bekasi dipimpin Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Utara.
Pencopotan Eddy Sumarman dari jabatannya berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada Rabu ( 24/12/2025). Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Baca juga : KPK: OTT Bupati Bekasi Terkait Suap Proyek
"Prinsipnya kami, komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif. Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses," imbuhnya.
Anang menambahkan, Kejagung bakal melakukan penarikan terhadap pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa jika terindikasi perkara. Hal ini juga untuk memastikan berjalan atau tidaknya pengawasan melekat (waskat).
"Jadi, sifatnya kita segera ambil tindakan dulu, nanti kita proses internal. Nanti apabila terbukti dan ada cukup kuat, ya kita proses ke jenjang berikutnya," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.