RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Ia memastikan, surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. “Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, nanti kami akan update,” imbuhnya.
Budi memastikan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan. “Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tandas Budi.
KPK sudah dua kali memeriksa Yaqut dalam penyidikan, yakni Senin (1/9/2025) dan Selasa (16/12/2025). Pada pemeriksaan pertama, Yaqut diperiksa selama 9 jam. Sementara yang kedua, selama 8,5 jam.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Yaqut mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kemenag yang diduga bersumber dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait jual beli kuota tambahan.
Pendalaman terkait aliran uang ini turut menjadi rangkaian dalam menghitung kerugian negara yang timbul.
Usai menjalani pemeriksaan kedua, Yaqut bungkam mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
“Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ucap Yaqut.
Sementara kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyatakan, kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diambil kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut yakni, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga : 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Sambangi Kediaman Jokowi, Dalam Rangka Apa?
“Yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada wartawan usai mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Mellisa, acuan diskresi juga termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Sekadar latar, kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.
Ketiganya yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga : Pramono: Pembangunan Jembatan Penghubung JIS–Ancol Dimulai 25 Januari 2026
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.