BREAKING NEWS
 

Penuduh Ijazah Palsu Silaturahmi ke Jokowi

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 10 Januari 2026 08:21 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) sore. Kedatangan Eggi dan Damai ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengumumkan rencana pemeriksaan para tersangka penuduh ijazah palsu, Kamis (8/1/2026). Pemeriksaan diagendakan pada Januari ini.

Kedatangan Eggi dan Damai tak diketahui awak media. Para wartawan hanya mendapatkan informasi akan ada tamu datang ke rumah Jokowi. Pertemuan dilakukan secara tertutup.

Sekitar pukul 15.47, Jokowi tiba di rumahnya. Setelah itu, dilakukan pertemuan. Sekitar pukul 18.30, dari kejauhan terlihat ada orang keluar dari rumah Jokowi. Tak lama berselang, Jokowi juga keluar rumah. 

Setelah itu, para wartawan baru mendapatkan kabar, tamu yang datang adalah Eggi dan Damai. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, mengkonfirmasi hal ini.

"Betul, sore hari ini Bapak Jokowi telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," ujar Syarif, kepada awak media, di Solo, Kamis malam (8/1/2026).

Baca juga : Utang Pinjol Warga RI Naik: November 2024 Rp 90 T, November 2025 Rp 94 T

Dalam pertemuan itu, kata Syarif, Eggi dan Damai didampingi oleh kuasa hukum mereka, Elida Netty. Hadir pula Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJo Muhammad Rahmad. Namun, Syarif tak membeberkan detail pembicaraan dalam pertemuan tertutup itu.

Muhammad Rahmad juga mengkonfirmasi kedatangan Eggi dan Damai. "Memang benar keduanya berkunjung, silaturahmi ke kediaman Bapak Jokowi," ujar Rahmad, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Kata Rahmad, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan. Rombongan disambut dengan sangat baik oleh Jokowi. "Pertemuan berjalan baik. Kami semua disambut dengan sangat hangat oleh Bapak Jokowi," tutur dia.

Rahmad bercerita, pertemuan tertutup itu juga sangat mengharukan. Dia menyaksikan sendiri Eggi dan Damai berpelukan erat dengan Jokowi. Eggi menutup pertemuan dengan memimpin doa, mendoakan Jokowi dan keluarga tetap sehat, sukses dan dalam lindungan Tuhan. 

Adsense

"Kami yang menyaksikan turut berkaca-kaca. Ini pertemuan patriotik yang patut jadi suri tauladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga pertemuan ini dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa," harap Rahmad.

Baca juga : Korban Bencana Aceh Mulai Tempati Huntara

Dalam pertemuan ini, sambung Rahmad, Eggi juga sempat memberikan hadiah sebuah buku kepada Jokowi. Buku tersebut sebelumnya telah dititipkan melalui dirinya pada 16 Desember 2025. Di dalam pertemuan itu, buku tersebut diberikan langsung ke Jokowi. 

Kasus tuduhan ijazah palsu ini masuk ranah hukum setelah Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, 30 April 2025. Selain itu, ada juga laporan yang disampaikan para relawan. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pelapor, terlapor, meminta keterangan ahli, dan melakukan uji forensik, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Eggi dan Damai ada di Klaster I bersama Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Rustam Effendi (RE). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025. Kelimanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan Klaster II terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Hormati KPK

Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap para tersangka Klaster I. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut, pemanggilan dilakukan bertepatan dengan penyesuaian penerapan KUHP baru.

"Pemanggilan tersangka Klaster I diagendakan di Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi, Kamis (8/1/2026).

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa pertemuan terbaru Eggi dan Damai dengan Jokowi tidak ada kaitan dengan pihaknya. Sebab, tim kuasa hukumnya berbeda.

“Keduanya (Eggi dan Damai) bukan bagian dari tim kami. Tidak ada kaitannya dengan kami maupun klien kami," ucap Khozinudin, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense