Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Hormati KPK

Sabtu, 10 Januari 2026 07:30 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.  (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.  (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi status tersangka tersebut, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, IAA sebagai tersangka. 

“Konfirmasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026). 

Baca juga : Golkar Yakin Koalisi Permanen Bisa Terwujud

KPK menduga, Yaqut dan IAA berperan aktif dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut diduga diberikan secara berlebih kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji dan umrah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Namun demikian, nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. KPK masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga : Anggota DPRD Papua Ajukan Judicial Review

“BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi. 

KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru. Meski begitu, fokus utama penyidik saat ini adalah mempercepat pemberkasan perkara terhadap Yaqut dan Ishfah. 

Seiring dengan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti terus dilakukan, termasuk terhadap PIHK dan biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. “Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara, KPK dapat memulihkannya secara optimal,” ujar Budi. 

Baca juga : KPK Dalami Semua Perkara Yang Libatkan Bupati Bekasi

Selama penyidikan berlangsung, sejumlah pihak telah mengembalikan uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. Total sementara mencapai sekitar Rp 100 miliar dan diperkirakan masih akan bertambah. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.