Sebelumnya
Hingga Sabtu malam, para pihak yang diamankan diperiksa secara intensif. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT KPK.
“Tidak boleh ditinggalkan, karena bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya, di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2025).
Baca juga : Tol Laut Sukses Pangkas Disparitas Harga Pangan
Meski begitu, Purbaya menegaskan, pendampingan hukum tersebut bukan bentuk intervensi. Ia memastikan proses hukum terus berlanjut.
“Proses hukum jalan, bukan berarti intervensi. Bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tegas Purbaya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Baca juga : Lapor, Kampung Sawah Rawan Kembali Longsor
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu.
DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Rosmauli memastikan, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.
Baca juga : Inter Vs Napoli, Saling Sikut Demi Scudetto
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tegas Rosmauli.
Terakhir, DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.