Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polemik Berlakunya KUHP Baru, Benarkah Poligami AtauNikah Siri Bisa Dipidana?
Suparji Ahmad: Ketentuan KUHP Baru Lindungi Hak Perempuan
Sabtu, 10 Januari 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi besar terhadap praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Sejumlah pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini menjerat praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum sah.
Pasal 402 KUHP menegaskan larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah, seperti masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam poligami.
Baca juga : Abdul Fickar Hadjar: Tidak Bisa, Sebelum UU Perkawinan Diubah
Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga enam tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang. Nikah siri yang tidak dilaporkan memang tidak serta-merta berujung pidana penjara, tetapi pelanggaran administratif ini tetap dapat dikenai denda kategori II.
Ketentuan baru ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi hukum. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai pasal pidana nikah siri hadir untuk melindungi perempuan.
Baca juga : Komisi X Sarankan Vaksinasi
Menurutnya, banyak perempuan dirugikan dalam praktik nikah siri karena tidak memiliki kepastian hukum atas hak nafkah, warisan, maupun perlindungan anak.
Namun, pandangan berbeda datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menegaskan pasal pidana nikah siri tidak bisa diberlakukan jika Undang-Undang Perkawinan belum direvisi.
“Perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa hukum perdata. Jika dipaksakan masuk ranah pidana tanpa sinkronisasi, justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Fickar.
Baca juga : Menko Airlangga Bangga, Target Medali Terlampaui
Perbedaan pandangan ini mencerminkan tarik ulur antara perlindungan sosial dan kepastian hukum. Di satu sisi, KUHP baru ingin menegakkan keadilan bagi perempuan dan anak. Di sisi lain, para pakar mengingatkan perlunya harmonisasi dengan Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi konflik norma.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Suparji Ahmad terkait pasal pidana nikah siri, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya