RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Keduanya yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan mantan staf khususnya yang berinisial IAA alias Gus Al.
“Sudah ditetapkan tersangka saudara YCQ dan saudara IAA. Bagaimana peran-peran mereka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Baca juga : China Kucurkan 36 Triliun Garap 16 Proyek Strategis
Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Tambahan kuota itu diberikan karena antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai puluhan tahun. Bisa dimanfaatkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler.
“Biasanya kuota haji Indonesia 221 ribu, lalu ditambah 20 ribu,” jelas Asep.
Baca juga : Cuaca Lagi Pancaroba, Waspada Virus Super Flu
Seharusnya, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan itu dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Indonesia, bukan kepada Menag secara pribadi.
Baca juga : PLN Salurkan 1.000 Genset Ke Wilayah Aceh Terisolasi
“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya,” tegas Asep.
Sementara itu, peran IAA alias Gus Al adalah membantu Yaqut selaku Menag dalam proses pembagian kuota tersebut. Gus Al menjabat sebagai staf khusus menteri saat itu.
“Saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Dia ikut serta dan turut dalam proses pembagian kuota,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.