RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku 2 Januari 2026, langsung dijalankan KPK. Saat konfrensi pers kasus dugaan suap, KPK tak lagi pamerin para tersangka. Tak ada ada lagi pertunjukkan tersangka yang pakai rompi oranye dengan terborgol.
Konfrensi pers digelar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2025). Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hanya ditemani Jubir KPK Budi Prasetyo. Keduanya bergantian menyampaikan kronologi kasus hingga menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
Selama konfrensi pers berlangsung, tak ada tersangka yang dipamerkan. Padahal, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Kelimanya dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Meskipun tak ada tersangka, konfrensi pers tetap memamerkan barang bukti yang didapat saat OTT. Barang bukti yang dipamerkan berupa uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai dalam pecahan dolar singapura 165 ribu atau setara dengan Rp 2,6 miliar dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 4,3 miliar. Totalnya mencapai Rp 6,38 miliar.
Kenapa tak ada tersangka yang dipamerkan? Asep Guntur mengatakan, langkah tidak memamerkan tersangka ini merupakan adopsi dari KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari lalu.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Salah satunya, kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu,” ungkap Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menyatakan, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah yang harus dilindungi dari para pihak. Kami sudah ikuti,” ucapnya.
Ditegaskan, KPK akan terus berpedoman pada KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik. “Kita full akan menggunakan undang-undang yang baru,” ungkap Asep.
Baca juga : Nurdin Halid Usulkan Penundaan Musda Golkar
Tak cuma itu, KPK juga telah menggunakan pasal dalam KUHAP baru dalam menjerat para tersangka. Diterangkan, perkara terjadi dalam masa transisi di Desember. Selanjutnya, tertangkap tangan di Januari usai KUHAP berlaku.
“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Dua-duanya kita adopsi,” imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya ialah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.
Baca juga : Agar Rampung Sebelum Ramadan, Gerindra Kawal Pemulihan Kondisi Pascabencana
Para tersangka pegawai pajak ini diduga menurunkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP periode pajak tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu. Dari potensi kurang bayar senilai Rp 75 miliar, menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
Hal ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan. Para tersangka pegawai pajak pun diduga menerima fee sebesar Rp 4 miliar.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP disahkan Desember 2025 dan mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan yang menyatakan tersangka tak boleh dipamerkan termaktub di Pasal 91 KUHAP. “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Sebelumnya, biasanya wajah-wajah tersangka berbalut rompi oranye yang diumumkan KPK, selalu dipajang saat konferensi pers. KPK kali pertama memamerkan tersangka yakni saat era kepemimpinan Firli Bahuri. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.