RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Materi itu didalami usai memeriksa dua orang saksi yakni Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno dan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.
"KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari para tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026).
"Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukkannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," sambungnya.
Baca juga : KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Kasus di Suap Proyek Bupati Ade Kuswara
Sebelumnya, Beni yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bekasi pada 18 Desember 2025, telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (5/1/2026).
Beni memenuhi panggilan penyidik. Dia datang ke markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs pukul 09.42 WIB.
Sementara bagi Nyumarno, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada pemanggilan Kamis (8/1/2026) lalu, dia tidak memenuhi panggilan. Dia mengaku, saat itu tidak menerima surat panggilan KPK.
“Undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya, baik sesuai KTP, maupun alamat kantor DPRD,” tuturnya saat tiba di Gedung KPK, pukul 13.48 WIB.
Baca juga : Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang Proyek
Usai diperiksa, Nyumarno mengungkapkan, dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya, soal peristiwa hukum yang menjerat Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta SRJ. Selain itu, ia ditanya tentang jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Seputar itu saja sih, tiga jam saya tadi diperiksa. Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya, dari pak Bupati, tidak ada, tidak benar,” elak Nyumarno.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan selaku swasta yang juga vendor sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
KPK menngungkapkan, total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Baca juga : Kurang Bukti, KPK Setop Kasus Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Penyidik telah menahan ketiga tersangka tersebut di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.