Sebelumnya
“Seputar itu saja sih, tiga jam saya tadi diperiksa. Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya, dari pak Bupati, tidak ada, tidak benar,” elak Nyumarno.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HMK, serta SRJ selaku swasta yang juga vendor sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkapkan, total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara bersama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Baca juga : Bulog Siap Ekspor Beras Premium Satu Juta Ton
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Penyidik telah menahan ketiga tersangka tersebut di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ade Kuswara meminta maaf Kepada warga Bekasi. Tak hanya sekali, tapi dua kali.
Baca juga : BLT Masih Jadi Bantalan Untuk Kelompok Rentan
“Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” ucap Ade Kuswara usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Ade Kuswara juga meminta maaf kepada warganya. Momen ini terjadi saat dia digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
“Saya mohon maaf ke masyarakat, warga Bekasi,” ucap Ade Kuswara, lirih. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.