BREAKING NEWS
 

Ngaku Sulit Dapat Kuota Haji Khusus, Fuad Hasan Sebut Maktour Cuma Kebagian 300

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Januari 2026 12:00 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengaku kesulitan memperoleh tambahan kuota haji khusus dari pemerintah pada 2023–2024. Kondisi tersebut membuat biro perjalanan yang dipimpinnya terpaksa memberangkatkan jemaah menggunakan kuota furoda.

Pernyataan itu disampaikan Fuad saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2025). Kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pada tahun sebelumnya, Maktour hampir mendapatkan 600 kuota tambahan. Namun pada 2024, kuota kami justru dipangkas,” ujar Fuad sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan.

Baca juga : KPK Masih Tunggu BPK Hitung Kerugian Negara

Menurut Fuad, travel agenr miliknya memang memperoleh tambahan kuota, namun jumlahnya sangat terbatas. Ia menegaskan tudingan yang menyebut Maktour mendapatkan banyak kuota tambahan tidak sesuai fakta.

“Ini saya perlihatkan fakta dan kenyataannya. Bayangkan, Maktour yang dikenal besar justru dinyatakan kehabisan kuota,” tegasnya.

Adsense

Karena kondisi tersebut, Fuad menyebut pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan kuota furoda. “Akhirnya kami harus memakai furoda,” sambungnya.

Baca juga : Pembagian Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Tegaskan Prinsip Keadilan

Fuad juga menepis anggapan bahwa Maktour diuntungkan dalam pembagian kuota haji tambahan. Ia mengklaim perusahaannya hanya memperoleh satu kuota tambahan dari pemerintah.

“Sangat kesulitan. Padahal kami masih membutuhkan, dan kami mendengar di detik-detik terakhir masih ada kuota hingga 300. Faktanya, Maktour hanya mendapat satu,” ungkap Fuad.

KPK telah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus (stafsus) Yaqut.

Baca juga : KPK: Oknum Kemenag Tawarkan Khalid Kuota Haji Khusus, Minta Uang Percepatan

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, perkara kuota haji tambahan ini terkait kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Karenanya, kalkulasi kerugiannya masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense