RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pemanggilan dilakukan meski Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain sepanjang pekan ini, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami perhitungan kerugian negara.
Baca juga : Dayat El Pesan ke Menhut: Jaga Hutan Meratus dan Perjuangkan Desa Juhu HST
Sejumlah saksi yang telah dipanggil antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Mahsyur, serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Baca juga : Diperiksa Hampir 8 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.
KPK menyebut, sesuai aturan perundang-undangan, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penambahan kuota haji khusus tersebut diduga membuka peluang pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji masih dalam proses penghitungan. Namun, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga : KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.