Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diperiksa Hampir 8 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara
Senin, 26 Januari 2026 18:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hampir selama 8 jam dia menjalani pemeriksaan. Dari pantauan, Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.28 WIB. Sebelumnya, dia tiba pada pukul 9.38 WIB.
Usai diperiksa, Gus Alex enggan berkomentar. Dia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait materi pemeriksaannya.
"Ke penyidik aja, penyidik aja," kata Gus Alex.
Baca juga : Kerahkan 600-an Pompa Banjir, Jakarta Merendam 45 RT & Jalur Ke Bandara
Dia kembali melontarkan jawaban yang sama saat diminta tanggapannya atas penetapan tersangkanya dalam kasus ini. Dia hanya menyebut akan menjalaninya.
"Ke penyidik aja langsung, saya, saya jalanin (sebagai tersangka)," singkatnya.
"Ke penyidik aja, Mas, materi ya," sambung Gus Alex.
Sebelumnya, Gus Alex sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK, yakni pada Selasa (26/8/2025) dan Senin (1/9/2025) lalu.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Dan Stafsus
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecarnya soal proses pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Adapun jumlah kuota haji tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia sebanyak 20 ribu.
"Iya kasih keterangan aja," kata Gus Alex usai diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama Gus Yaqut. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
Baca juga : KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama. Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK pun mengungkapkan, angka kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya