RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas kehadiran Munarman sebagai advokat yang mewakili terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Keberatan jaksa diutarakan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker.
Alasan keberatan dikemukakan saat proses validasi legal standing para pengacara terdakwa saat jelang pembacaan surat dakwaan sebelumnya, jaksa tidak melihat berkas apa saja yang disampaikan para penasihat hukum. Termasuk, kuasa hukum Noel.
"Namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH, dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
"Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?" sambung jaksa.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mengakomodasi keberatan jaksa. Selain itu, mempersilakan Munarman menanggapinya. Di saat bersamaan, hakim memeriksa berkas Munarman.
Kata hakim, berkas itu di antaranya surat kuasa dari terdakwa Noel, Berita Acara Sumpah (BAS) advokat, serta kartu tanda anggota (KTA) yang berlaku hingga 2035. Hakim menyatakan semuanya telah sesuai.
Baca juga : Angga Raka Prabowo: Arahan Presiden Jadi Kompas Kerja Pemerintah Pusat-Daerah
"Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada," kata hakim ketua.
Meski demikian, hakim mengaku baru mengetahui fakta yang diungkapkan jaksa dalam sidang kali ini dan semuanya bakal dicatat.
Adapun Munarman membenarkan dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 (kasus terorisme). Namun, dia menjelaskan, putusan itu tidak ada klausul dalam yang mencabut haknya sebagai advokat.
Munarman juga menuturkan, proses pemberhentian seseorang dari advokat harus melalui mekanisme dari organisasi profesinya dan ada pencabutan BAS.
Sehingga, orang dimaksud bisa diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat.
"Jadi, kalau dalam hal ini, apakah Saudara pernah dilakukan pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat?" tanya hakim kepada Munarman.
"Tidak pernah, Majelis. Izin tambahan lagi Majelis, satu lagi saya baru saja dua bulan lalu itu melakukan legalisir berita acara sumpah saya, dan pengadilan tinggi tempat saya mendapatkan profesi sebagai advokat itu tidak keberatan sama sekali dan mengeluarkan legalisir tersebut," terang Munarman.
Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer
Selanjutnya, hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bakal tetap mencatat keberatan jaksa. Bila nantinya ada upaya hukum atas keberatan tersebut, pengadilan tinggi yang akan menilainya.
"Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum, dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup!" tandas hakim.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Noel turut serta terlibat melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.
Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uangnya.
Pasalnya, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro.
Selain Noel, jaksa turut mendakwa sepuluh pejabat Kemnaker atas perkara pemerasan. Mereka yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Lalu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.
Baca juga : Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Buntut Polemik Kasus Hogi Minaya
Kemudian Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Jaksa menyebut, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasannya mencapai Rp 3,81 miliar. Lalu pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar. Dan pada November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima 758,9 juta.
Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.
Atas dugaan pemerasannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.