Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK: Baru di Satu Kecamatan, Sudewo Kumpulkan Rp 2,6 M dari Pemerasan Caperdes
Selasa, 20 Januari 2026 20:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sudewo memeras para calon perangkat desa (Caperdes) untuk mengikuti proses pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong, pada Maret 2026.
“Pengisian jabatan ini diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes,” ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dia mengungkapkan, sejak bulan November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.
Kemudian, mantan Anggota Komisi V DPR ini menunjuk beberapa kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timsesnya, sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa
Rinciannya, Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Imam (IM) selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Berikutnya, Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” beber Asep.
Besaran tarif tersebut, lanjut Asep, rupanya sudah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Marjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Baca juga : KPK Juga Gelar OTT di Pati, Amankan Perangkat Daerah
Asep menjelaskan, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” beber Asep.
Menurut Asep, jumlah uang tersebut baru dari satu kecamatan. Sementara Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
KPK pun mengimbau para calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini.
“Kan masih ada 20 kecamatan lagi. Jangan takut, mereka kan korban pemerasan,” imbau Asep.
Baca juga : Kanada Kucurkan Rp 274,5 Miliar Untuk Peran Perempuan Indonesia
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan selaku Kades Sukorukun sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung hingga tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya