Dark/Light Mode

Sudewo Tersangka, KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA

Kamis, 22 Januari 2026 18:09 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Komisi antirasuah memastikan bakal menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dalam kasus dugaan suap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR, menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut peran para koleganya tersebut.

"Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW (Sudewo) ini kita juga bisa masuk, apakah ada peran-peran dari anggota Dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

KPK juga bakal mengusut aliran dana suap proyek tersebut kepada para Anggota Komisi V DPR.

Baca juga : Bojan Hodak Beri Kepercayaan, Dewangga Siap Bersaing di Persib

"Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya, nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami," tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan putusan sidang, sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat kasus dugaan suap proyek DJKA.

Ada 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api.

Mereka yakni, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra). Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB).

Lalu, Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

Baca juga : Beckham Ungkap Kunci Kemenangan Persib atas Persija di Derby Klasik

KPK membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Budi mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik.

"Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal," tuturnya.

Dia memastikan, fakta persidangan dan putusan pengadilan menjadi bukti tambahan bagi KPK dalam mengembangkan kasus suap proyek DJKA ini.

"Apakah fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya," tuturnya.

Saat ini, menurut Budi, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara Sudewo. Dia disebut menerima aliran dana saat menjabat anggota Komisi V DPR 2019-2024.

Baca juga : Pulihkan Sumatera, Polri Kerahkan 86 Alat Berat Ke Lokasi Bencana

"Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ungkapnya.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus tersebut telah terkonfirmasi dari keterangan para saksi dan juga fakta persidangan terdakwa sebelumnya. Karena itu, komisi antirasuah menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

"Tentu nanti kami akan sampaikan secara lengkap peran-peran Saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA. Juga aliran-aliran uang, dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan," tutup Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.