Dark/Light Mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Buntut Polemik Kasus Hogi Minaya

Jumat, 30 Januari 2026 14:17 WIB
Foto: YouTube TV Parlemen
Foto: YouTube TV Parlemen

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga berujung kecelakaan maut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan tersebut diambil demi memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Trunoyudo, penonaktifan Edy didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Baca juga : Tips Aman Menggunakan AC untuk Kesehatan Tubuh ala Modena

Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.

Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

"Dalam gelar hasil sementara ADTT, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Baca juga : DPR Dorong BPKH Proaktif Jelaskan Polemik PK Haji Khusus

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada April 2025. Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, yang menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.

Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Permintaan Maaf di DPR

Polemik penetapan tersangka tersebut akhirnya dibahas dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). Dalam forum itu, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga : Dapur MBG Salurkan 700 Porsi Makan Untuk Pengungsi Bener Meriah

Edy mengaku memahami posisi Hogi sebagai suami korban penjambretan dan menyatakan penetapan tersangka dilakukan semata-mata demi kepastian hukum.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya. Edy menyatakan, pada saat itu, pihaknya ingin memastikan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku.

"Namun, rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” tuturnya seraya menyatakan siap mengikuti proses evaluasi yang dilakukan institusi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.