RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo* (AJL) Djoko Mulyono mengaku telah diperas para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama 13 tahun sejak 2011 hingga 2024.
Pemerasan yang dialaminya terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Djoko mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Para terdakwa dalam sidang yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Berikutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait adanya permintaan uang Rp 50 ribu tiap pengurusan RPTKA oleh Joko.
Peristiwanya terjadi sekitar 2011, saat Direktur PPTKA pada Direktorat Binapenta dipimpin Heri Sudarmanto. Joko mengaku, dirinya sekadar mengikuti yang sudah ada terjadi di Kemnaker. Menurutnya, praktik itu juga dialami perusahaan jasa pengurusan RPTKA lainnya.
"Teknis metode penyerahan uangnya Rp 50 ribu bagaimana?" korek jaksa. "Di loket," timpal Djoko.
Baca juga : Hasil TKA 2025: Literasi dan Karakter Sosial Murid Indonesia Menguat
"Di loket, diserahkan tunai dimasukkan amplop, begitu?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Djoko.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi soal permintaan lainnya sebesar Rp 1 juta per TKA. Permintaan ini masih di era Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA.
"'Bahwa saya menyerahkan uang tidak resmi sebesar Rp 1 juta per orang TKA kepada pihak Kemnaker melalui M. Tohir alias Doni sejak 2011–2016, di mana saat itu Heri menjabat Direktur PPTKA, kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta'. Betul?" tanya jaksa mengutip berita acara pemeriksaan (BAP).
"Betul," jawab Djoko.
Djoko juga mengakui, permintaan serupa juga terjadi saat jabatan Direktur PPTKA diemban Wisnu Pramono periode 2017–2019. Nominalnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang TKA.
Menurut Djoko, penyerahan uang dilakukan di Hotel Aston, Cengkareng, Tangerang. Lokasinya sesuai keinginan Wisnu Pramono. Uang-uangnya rutin diberikan setiap tiga atau empat bulan sekali.
Selanjutnya, saat jabatan Direktur PPTKA diemban Haryanto pada 2019–2024. Kata Djoko, besaran masih sama, antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan ada kenaikan dari sebelumnya.
Baca juga : Uang Pemerasan K3 Rutin Disetor Ke Pejabat Kemnaker
"Kalau keterangan Saudara ini, masih di BAP yang sama itu, 'Apakah benar tarifnya Rp 1,2 juta per orang TKA? Iya'. Itu keterangan Saudara begitu, ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, begitu ya?" korek jaksa lagi.
"Iya, naik Rp 200 ribuan," balas Djoko.
Kata Djoko, teknis peyerahan uangnya melalui terdakwa Jamal Shodiqin atas arahan Haryanto. Dia memberikan sendiri uang-uangnya di kediaman Jamal di Taman Manggis, Depok.
Dari BAP yang dibaca jaksa, terungkap risiko yang harus ditanggung Djoko selaku pengusaha pengurusan RPTKA jika tidak memenuhi permintaan uang dimaksud.
Mulai RPTKA tidak akan diproses; tidak diketahui sejauh mana perkembangan pengajuan dokumen RPTKA; hingga tidak diinfokan oleh pihak Kemnaker jika ada dokumen yang tidak lengkap.
"Terus apa lagi?" tanya jaksa.
"Kalau untuk perpanjangan, ada risikonya. Bisa over stay," jawab Djoko.
"Ada kerugian materi kalau over stay?" imbuh jaksa.
Baca juga : Saksi Sidang Sebut Uang Hasil Pemerasan K3 Rutin Disetor ke Pejabat Kemnaker
"Ada, ada," timpal Djoko.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Binapenta Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus ini. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan orang terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025. Total uang pemerasan yang berhasil diraup mencapai Rp 135,2 miliar.
Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Sehingga, telah memperkaya masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025.
Berikutnya, memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp 135,29 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.