Dark/Light Mode

Saksi Sidang Sebut Uang Hasil Pemerasan K3 Rutin Disetor ke Pejabat Kemnaker

Senin, 2 Februari 2026 20:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai honorer Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gunawan Wibiksana mengaku pernah menyetor uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pejabat di Kemnaker. Uang-uang  tersebut disetor setiap bulan dengan dibungkus amplop warna cokelat.

Gunawan mengungkapkannya saat menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Perkara ini turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai terdakwa.

Gunawan merupakan mantan sekretaris pribadi (sespri) terdakwa Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) Kemnaker periode 2021–Februari 2025.

Atas arahan pimpinannya, dia pernah diperintah menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat di Kemnaker.

Gunawan menyebut, terdakwa Hery selaku Direktur menerima sejumlah setoran uang dari hasil pemerasan terhadap perusahaan jasa K3 (PJK3) sebagai uang nonteknis. Setoran berasal dari para koordinator di empat bidang di Direktorat Binawasnaker & K3.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 5 milik Gunawan.

Dalam BAP, dia menyebut pernah menerima bungkusan paper bag yang diduga berisi uang dari terdakwa lain kasus ini, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025, pada 28 April 2025 lalu.

Baca juga : Jadi Saksi Sidang Kasus Noel, Eks Pejabat Kemnaker Akui Juga Ditersangkakan KPK

"Benar, Bapak. Tapi izin koreksi, itu sepengatahuan saya sertifikat dokter, bukan uang, Pak yang dititipkan Bu Anita kepada Pak Hery," kata Gunawan.

Dalam lanjutan BAP-nya, Gunawan juga menyebut bahwa subkoordinator lainnya pun memberikan setoran kepada atasannya, Hery Sutanto. Salah satunya, Irvian Boby Mahendro Putra yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Gunawan, Irvian pun menitipkan paper bag berisi uang kepadanya setiap bulan. Selanjutnya, dia menyerahkan kepada Hery.

BAP-nya juga menyebut, beberapa menit kemudian, bergantian koordinator dan subkoordinator menyerahkan uang tunai dalam satu goodie bag ukuran sedang yang dibungkus amplop cokelat. Lalu, diletakkan di meja Hery Sutanto selaku Direktur BKK3.

"'Junlahnya saya tidak tahu pasti, namun melihat besarnya goodie bag ada koordinator yang memberikan berkisar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, ada yang 5 juta sampai Rp 10 juta'. Iya?" korek jaksa mengutip isi BAP.

"Benar, Pak," jawab Gunawan.

"Saksi tadi katakan jatahnya per bulan. Para pimpinan diberi jatah per bulan yang didistribusikan oleh Hery Sutanto. Saksi tahu dari mana?" lanjut jaksa.

"Pernah mengantar, Pak. Setiap bulan saya diminta untuk mengantar," timpal Gunawan.

Baca juga : Usut Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Panggil Eks Menaker

Kemudian di BAP nomor 22, Gunawan mengungkapkan bahwa ada jatah tiap bulan untuk mantan Dirjen Binawasnaker & K3 Haiyani Rumondang.

Jatah itu dimasukkan dalam paper bag berisi empat amplop cokelat berisi uang, yang berasal dari empat bidang di Kemnaker.

Selanjutnya Gunawan dan Hery mendatangi ruangan Haiyani. Setelah di depan pintu ruangan, Hery menyerahkan sendiri papar bag tersebut.

"Betul, Pak. Perkiraan saya Rp 20 juta sampai Rp 50 juta melihat paper bag-nya," timpal Gunawan.

Selain itu, BAP Gunawan juga mengungkapkan setoran kepada mantan Dirjen Binawasnaker & K3 lainnya, yakni Fahrur Rozi, yang juga duduk menjadi terdakwa di kasus ini.

Paper bag berisi uang itu kembali dibungkus dengan amplop warna merah, hijau, dan kuning. Namun menurutnya, setoran kepada Fahrur Rozi tidak rutin setiap bulan.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Noel turut serta terlibat melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uangnya. Sebab, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro.

Baca juga : KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit dari Biro Travel ke Pihak Kemenag

Selain Noel, jaksa turut mendakwa sepuluh pejabat Kemnaker atas perkara pemerasan. Mereka yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Lalu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Kata jaksa, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasannya mencapai Rp 3,81 miliar. Lalu pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar.

Dan pada November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima 758,9 juta. Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.

Atas dugaan pemerasannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.