BREAKING NEWS
 

Disuap Untuk Percepat Eksekusi Putusan

Ketua-Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 8 Februari 2026 06:55 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Perusahaan tentu punya pembukuan. Pencatatannya harus resmi. Tidak mungkin dicatat mengeluarkan uang Rp 850 juta untuk membayar kesepakatan dengan oknum PN. Makanya dibuatlah pembayaran dengan invoice fiktif. Ini modus operandinya,” beber Asep. 

Saat penyerahan uang tersebut dilakukan, KPK bergerak melakukan tangkap tangan. Tim mengamankan uang tunai Rp 850 juta tersebut, yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. 

Waka PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 M 

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan bahwa selain menerima suap, Wakil Ketua PN Depok, BBG, juga diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. 

Asep menyatakan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terungkap dari data Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca juga : Transformasi Pesantren Jadi Kunci Cetak Generasi Unggul

“BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ungkap Asep. 

“Tentunya ini tidak sesuai profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga ini adalah pemberian-pemberian tidak sah. Kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” imbuhnya. 

KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni 6-25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutup Asep. 

Baca juga : PKB Jakarta Angkat Pengurus Dari Kalangan Anak Muda

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan memastikan akan menyiapkan proses pemeriksaan pelanggaran etik kepada kedua hakim yang menjadi tersangka KPK. 

“KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya,” ujarnya. 

KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan dua hakim PN Depok tersebut. Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan MA terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. 

Jika rekomendasi yang keluar adalah sanksi berat, misalnya pemberhentian dengan tidak hormat, maka KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. 

Baca juga : Pangan Aman, Harga Dijaga

“Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” tutur Abhan. 

Sementara EKA memilih bungkam saat ditanya soal status tersangkanya oleh wartawan. Dia memilih menggelengkan kepala saat hendak digiring menuju mobil tahanan KPK. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense