RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk integritas Pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dalam hal menindak tegas para koruptor ini cukup tinggi. Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menempatkan pemberantasan korupsi sebagai faktor utama yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo.
Dalam hasil survei tersebut, isu pemberantasan korupsi berada di posisi puncak dengan angka 17,5 persen sebagai alasan utama publik menilai kinerja Presiden. Selain itu, 48,8 persen responden menilai pemberantasan korupsi pada pemerintahan Prabowo berada dalam kategori baik dan sangat baik. Sementara itu, 41,8 persen responden menyatakan penegakan hukum secara umum juga berada pada kategori baik dan sangat baik.
Baca juga : Survei Indikator: Mayoritas Publik Yakin Prabowo Bisa Sikat Kasus Korupsi Besar
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Kurnia Ramadhana menilai, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa publik melihat komitmen pemberantasan korupsi sebagai tolok ukur utama kinerja Pemerintah.
“Angka kepercayaan tertinggi pada isu pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada konsistensi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” kata Kurnia, Senin (9/2/2026).
Dia menegaskan, temuan tersebut sejalan dengan data pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama masa pemerintahan Prabowo. Angka itu merupakan hasil kerja penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan data penegak hukum, KPK berkontribusi memulihkan Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung Rp 24,7 triliun.
Baca juga : Survei Indikator: Mayoritas Publik Dukung MBG untuk Seluruh Anak Indonesia
Ia menambahkan, Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum serta kebijakan pencegahan agar capaian pemulihan aset negara dapat ditingkatkan pada periode mendatang.
"Presiden mengakui pemberantasan korupsi bukan pekerjaan yang mudah, tantangan ke depan masih cukup banyak. Oleh sebab itu, Pemerintah menekankan adanya kolaborasi, baik oleh aparat penegak hukum, legislatif, dan yang terpenting dari masyarakat," ucap Kurnia.
Selanjutnya, fokus pada pengembalian kerugian negara menjadi pesan penting bagi publik bahwa penegakan hukum tidak hanya berujung pada vonis, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara. "Langkah-langkah ini akan kita jaga konsistensinya agar kepercayaan publik tetap tinggi terhadap pemerintah," tambah Kurnia.
Baca juga : Survei Indikator: 87,3 Persen Yakin Riza Chalid Terlibat Kasus Dugaan Korupsi
Sejumlah kebijakan turut mendukung upaya tersebut. Antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Presiden juga mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, sehingga hasil penegakan hukum dapat langsung dirasakan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.