Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pancasila Sebagai Kompas Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Senin, 2 Februari 2026 05:35 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
RM.id Rakyat Merdeka - Pancasila sebagai pandangan kehidupan bernegara merupakan fondasi etik dan strategis yang harus menjadi rujukan utama bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia tidak berhenti sebagai dasar negara yang bersifat normatif-konstitusional, melainkan menjelma sebagai sistem nilai hidup yang menjiwai setiap proses pengambilan keputusan politik, legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam negara yang lahir dari kemajemukan suku, agama, budaya, dan bahasa Pancasila berfungsi sebagai penopang persatuan nasional sekaligus kompas moral agar kekuasaan tidak kehilangan arah dan terperosok dalam kepentingan sempit, sektarian, atau pragmatis. Bagi pemerintahan daerah, Pancasila adalah pedoman untuk memastikan bahwa otonomi tidak berubah menjadi fragmentasi, dan kekuasaan lokal tidak menjauh dari tujuan keadilan sosial.
Dalam konteks aktual pemerintahan, agenda Presiden Prabowo Subianto yang menjadwalkan pertemuan nasional dengan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia pada awal tahun 2026, patut dipahami sebagai momentum konsolidasi nilai dan arah kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.Pertemuan ini tidak dimaksudkan sebagai forum administratif atau seremonial belaka, melainkan sebagai ruang pengarahan strategis untuk menyatukan visi pembangunan nasional yang berakar pada Pancasila sebagai pandangan kehidupan bernegara.
Keberhasilan agenda tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan arahan nasional ke dalam kebijakan yang kontekstual dan berkeadilan. Di sinilah sinergi antara kepala daerah dan DPRD menjadi krusial, bukan hanya dalam aspek implementasi program, tetapi juga dalam memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tetap berpijak pada nilai persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.Dengan demikian, program nasional tidak berhenti sebagai instruksi dari pusat, melainkan benar-benar menjadi praktik pemerintahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Baca juga : Peran Pemerintahan Desa di Era Geopolitik Saat Ini: Bangun Desa, Bangun Indonesia
Bagi DPRD, arahan nasional tersebut menegaskan kembali peran strategis lembaga legislatif daerah sebagai jembatan nilai antara kebijakan pusat dan realitas lokal. DPRD tidak cukup berfungsi sebagai institusi formal pembentuk peraturan, melainkan sebagai penjaga orientasi Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi legislasi DPRD harus mampu melahirkan peraturan daerah yang kontekstual, adil, dan berpihak pada kepentingan publik, termasuk dalam tata kelola ruang, kebersihan lingkungan, pembangunan pariwisata, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Otonomi daerah dalam perspektif Pancasila bukanlah kebebasan tanpa arah, melainkan kemandirian yang dibingkai oleh tanggung jawab kebangsaan.
Demikian pula fungsi anggaran DPRD tidak dapat direduksi menjadi rutinitas teknokratis pembagian belanja. Dalam perspektif Pancasila, anggaran adalah instrumen politik keadilan. Setiap rupiah yang dialokasikan mencerminkan keberpihakan negara: siapa yang dilindungi, siapa yang diprioritaskan, dan siapa yang berisiko ditinggalkan.
Oleh karena itu, DPRD dituntut memastikan bahwa belanja daerah berpihak pada pelayanan publik dasar, penguatan ekonomi rakyat, pengurangan kesenjangan antarwilayah, serta perlindungan kelompok rentan. Keadilan sosial tidak lahir dari retorika, melainkan dari keberanian politik dalam menentukan prioritas anggaran.
Baca juga : Membangun Daerah, Indonesia Bangkit Menuju Negara Maju 2045
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa kekuasaan, termasuk kewenangan DPRD, adalah amanah moral yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab etis. Dalam praktik pemerintahan daerah, nilai ini menuntut kejujuran dalam pengambilan keputusan, keteguhan menolak korupsi, serta kesadaran bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat transaksi politik atau ekonomi.Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap kebijakan daerah memperhitungkan dampak nyata terhadap martabat manusia, terutama bagi kelompok miskin, terpinggirkan, dan masyarakat di wilayah pinggiran.Kebijakan yang sah secara administratif tetapi melukai rasa keadilan sosial sejatinya bertentangan dengan roh Pancasila.
Nilai Persatuan Indonesia menjadi pengingat penting bagi DPRD agar tidak terjebak dalam politik identitas, rivalitas antarwilayah, atau kepentingan elit lokal yang justru melemahkan kohesi nasional. Otonomi daerah sering kali menghadirkan godaan untuk mengedepankan sentimen lokal secara berlebihan, bahkan dengan mengorbankan kepentingan kebangsaan.
Dalam forum evaluasi kinerja kepala daerah yang menjadi bagian dari Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, DPRD seharusnya menjadikan agenda nasional —seperti swasembada pangan dan energi, hilirisasi, serta program makan bergizi gratis— sebagai tolok ukur objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar alat tarik-menarik politik lokal.
Nilai Kerakyatan melalui musyawarah menegaskan bahwa demokrasi daerah tidak boleh direduksi menjadi prosedur elektoral dan rapat formal. Musyawarah dalam perspektif Pancasila, adalah proses dialog substantif yang menghargai perbedaan, membuka ruang partisipasi publik, dan mengedepankan kebijaksanaan kolektif.
Baca juga : Peringatan PD III Terhadap Kasus Venezuela, Indonesia Harus Waspada (Bagian II-Habis)
DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak berhenti pada kotak suara, tetapi hadir dalam setiap proses legislasi dan penganggaran. Musyawarah yang sejati menjadi mekanisme koreksi atas dominasi elit dan kepentingan sempit dalam politik daerah.
Sementara itu, nilai Keadilan Sosial merupakan tujuan akhir yang mengikat seluruh sila Pancasila. Keadilan dalam perspektif Pancasila bersifat substantif dan kontekstual, bukan sekadar kesetaraan formal di hadapan regulasi. Ia menuntut kehadiran aktif negara untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam konteks inilah pula DPRD dituntut berani menggunakan kewenangannya untuk mengawasi relasi pemerintah daerah dengan kekuatan modal, proyek-proyek besar, dan kebijakan investasi agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan adalah bentuk penyimpangan dari keadilan Pancasila.
Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Pemerhati Geopolitik, dan Geostrategi, serta Manajemen Pemerintahan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya