Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Perampasan Bukti Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi

Kamis, 15 Januari 2026 16:58 WIB
Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho
Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI menjadi momentum penting untuk pemberantasan korupsi di tanah air. Saat nanti disahkan, regulasi ini menjadi instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Akibatnya, negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut, kata dia, justru memperlemah posisi negara dalam proses penegakan hukum.

Baca juga : Kembali Disuarakan Golkar, Koalisi Permanen Bantu Soliditas Pemerintahan

Hardjuno menegaskan bahwa perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak menimbulkan efek jera yang memadai.

“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” katanya.

Meski demikian, Hardjuno menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia menyatakan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan syarat pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan.

Menurutnya, setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga : RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier Dorong Pembentukan LPS Koperasi

“Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” ujarnya.

Hardjuno juga menilai pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Ia mengatakan, sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU Perampasan Aset akan dicatat oleh masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.

“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” kata Hardjuno.

Selain berdampak pada penegakan hukum di dalam negeri, Hardjuno menilai keberadaan RUU Perampasan Aset juga krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.

Baca juga : Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Tegas Dan Terpadu

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi.

Menurut Hardjuno, kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.