RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menegaskan, penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kewenangan DPR. Karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat mencampuri keputusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Trubus dalam diskusi Dialektika Demokrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Selama ini, ada tiga lembaga yang berwenang memilih hakim MK. Yaitu Kepresidenan, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Dalam pemilihan, setiap lembaga bersifat otonom.
Baca juga : Prabowo Lantik Adies Kadier Hakim MK, Juda Agung Jadi Wamenkeu
“Ketatanegaraan yang diputuskan DPR itu sudah bersifat otonom. Jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” kata Trubus.
Ia menilai, lembaga legislatif dan yudikatif, dalam hal ini MK, harus saling menghormati kewenangan masing-masing. Bahkan, menurutnya, MK seharusnya mendukung keputusan DPR yang menetapkan Adies sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.
“Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif, berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujarnya.
Baca juga : Pakar Gizi: MBG dan Pendidikan Saling Menguatkan Bangun SDM Unggul
Trubus melihat, polemik yang berkembang saat ini bukan lagi terkait proses pemilihan di Komisi III DPR, melainkan mengarah pada persoalan personal.
Ia juga menanggapi adanya gugatan agar tugas MKMK diperluas, tidak hanya menangani pelanggaran etik hakim konstitusi, tetapi juga mengadili proses penunjukan hakim MK. Menurut Trubus, perubahan kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa perubahan regulasi.
“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap cacat prosedur,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.