BREAKING NEWS
 

Pengusaha Dukung Bea Cukai Segel Toko Emas Langgar Impor, Lindungi UMKM

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 13 Februari 2026 09:40 WIB
Ilustrasi perhiasan emas. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo menyatakan dukungannya terhadap langkah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang menyegel sejumlah gerai toko emas di Jakarta atas dugaan pelanggaran administrasi impor.

Menurut Stefanus, penindakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga keseimbangan antara produk impor dan produksi dalam negeri, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri perhiasan nasional.

“Siapapun harus menaati semua peraturan. Importasi menyangkut PPN impor, bea masuk, dan PPh impor, semuanya wajib ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan industri perhiasan memiliki karakteristik khusus karena barangnya relatif kecil namun bernilai tinggi, sehingga berisiko tinggi terhadap praktik penyelundupan atau pelanggaran administrasi kepabeanan. Karena itu, pengawasan ketat dinilai krusial untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM.

“Selama ini produsen dalam negeri membayar pajak sesuai aturan. Jika ada dugaan barang impor tidak memenuhi kewajiban yang sama, tentu menciptakan ketidakadilan di pasar,” katanya.

Baca juga : Akindo Siap Dukung Pemerintah Jaga Stok Kedelai Jelang Ramadan Hingga Idul Fitri

Sebelumnya, DJBC Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai perhiasan Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan di Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Didukung Purbaya

Adsense

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyegelan dilakukan karena adanya indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Ia menekankan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik impor ilegal.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Baca juga : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai Terkait Kegiatan Importasi

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari profesionalitas aparat Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mengamankan penerimaan negara. Selain itu, penindakan juga bertujuan menciptakan pasar domestik yang bersih dan persaingan usaha yang adil.

“Kalau Bea Cukai tidak bertindak, justru dipertanyakan. Sekarang mereka menjalankan tugas supaya pasar kita bersih dari barang ilegal dan iklim usaha tetap kondusif,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penyegelan tersebut sebagai langkah awal yang positif dalam membongkar potensi kecurangan di sektor ekspor-impor yang selama ini jarang terungkap.

“Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor,” ujarnya.

Namun demikian, Trubus mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada tahap penyegelan atau penyitaan barang saja. Ia mendorong agar setelah identifikasi pemilik dan alur distribusi dilakukan, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara pidana melalui kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga : Angga Budi Kusuma Buka Ruang Belajar, Akademi Pengembang Perumahan Subsidi

“Bea Cukai tidak memiliki kewenangan investigasi pidana seluas aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, perlu kolaborasi agar penegakan hukumnya komprehensif dan berbasis data yang kuat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih serta benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense