BREAKING NEWS
 

Sekjen DPR Kembali Cabut Praperadilan Lawan KPK di Kasus Rumah Dinas DPR

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 18 Februari 2026 17:43 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, benar pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan, dan hakim sudah mengabulkan permohonan tersebut pada 10 Februari 2026,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dihubungi Rabu (18/2/2026).

Indra sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (22/1/2026), dengan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (2/2/2026). Namun, sebelum proses persidangan berlanjut, Indra memilih mencabut permohonannya.

Baca juga : Ajukan Praperadilan, Yaqut Minta Hakim Batalkan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji

Ini merupakan kali kedua Indra mengajukan praperadilan terkait perkara yang sama. Sebelumnya, ia mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, namun mencabut permohonan tersebut pada sidang perdana 27 Mei 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada 2020 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

Adsense

Proyek-proyek tersebut berada di dua kompleks perumahan anggota DPR di Jakarta Selatan, yakni Ulujami (Pesanggrahan) dan Kalibata (Pancoran). Total nilai proyek berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp 121,4 miliar.

Rinciannya:

Baca juga : Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat KPK Soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji

1. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulujami Nilai HPS: Rp 9,96 miliar

Pemenang: PT Hagitasinar Lestarimegah (penawaran Rp 9,75 miliar).

2. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B Nilai HPS: Rp 39,7 miliar.

Pemenang: Dwitunggal Bangun Persada (penawaran Rp 38,9 miliar).

3. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D Nilai HPS: Rp 37,7 miliar.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 14 T, Kejagung Bidik 26 Perusahaan Lain di Kasus Ekspor CPO

Pemenang: PT Haradah Jaya Mandiri (penawaran Rp 36,7 miliar).

4. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D Nilai HPS: Rp 33,9 miliar.

Pemenang: PT Paramitra Multi Prakasa (penawaran Rp 32,8 miliar).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense