Dark/Light Mode

Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat KPK Soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Rabu, 11 Februari 2026 10:58 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mempersoalkan status tersangka yang disandangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Yaqut teregister dengan nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEl.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Sidang perdana bakal digelar pada Selasa (24/2026) mendatang dengan KPK cq Pimpinan KPK, selaku pihak termohon. Permohonan gugatan ini didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Yaqut terkait penghitungan kerugian keuangan negara pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus penyidik KPK dan auditor BPK dalam menghitung kerugian negara di kasus haji dilakukan selama sepekan ini.

Baca juga : Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Bakal Siapkan Jawaban

"Termasuk hari ini, KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sodara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara. Sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Budi bilang, hasil pemeriksaan Yaqut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa saksi lain mulai asosiasi travel haji, dari Kemenag yaitu staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga sejumlah biro travel.

"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini. Nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK, sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai," lanjutnya.

Sementara usai diperiksa KPK, Yaqut mengaku sudah menyampaikan keterangannya kepada penyidik.

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) sore.

Baca juga : Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Yaqut Banyak Diam

Dia juga membantah terkait pemberian kuota haji khusus kepada travel Maktour. Menurutnya, tidak ada materi pertanyaan soal itu. "Nggak, nggak mungkin," imbuhnya.

Gus Yaqut pun mengaku tidak mengetahui mengenai dugaan adanya insiatif Maktour meminta jatah kepada Kemenag. Selanjutnya, dia juga membantah soal adanya foto antara dirinya dengan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Mahsyur.

Selebihnya, dia enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Yaqut dan Gus Alex, yang merupakan mantan stafsusnya.

Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga : KPK Sebut Yaqut Diperiksa BPK Soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota haji reguler dan khusus, yakni 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu, tidak sesuai ketentuan.

KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK mengungkapkan, angka kerugian sementara mencapai Rp 1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.