Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan, Yaqut Minta Hakim Batalkan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji

Rabu, 11 Februari 2026 18:44 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Tiga sprindik yang dimaksud yakni Surat Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Surat Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, dan Surat Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Permintaan tersebut merupakan salah satu petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ke PN Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Rabu (11/2/2026).

“Menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan yang semuanya dijadikan dasar Termohon (KPK) untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Rio, mengutip petitum permohonan praperadilan tersebut.

Selain itu, Yaqut juga meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas namanya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Baca juga : Hormati Praperadilan Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai

Ia juga memohon agar Surat KPK Nomor B/II/DIK.00/23/01.2026 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 dinyatakan bukan surat penetapan tersangka atas namanya serta tidak sah dan tidak mengikat.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon,” lanjut Rio.

Proses Praperadilan

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (24/2/2026).

KPK RI cq Pimpinan KPK bertindak sebagai pihak termohon. Permohonan gugatan didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).

Baca juga : Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat KPK Soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Permohonan praperadilan tersebut dibenarkan kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini.

“Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Untuk materi, nanti,” katanya, Rabu (11/2/2026). 

Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini berkaitan dengan kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.

Baca juga : Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Bakal Siapkan Jawaban

KPK menduga pembagian kuota tidak sesuai ketentuan karena dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.

Seharusnya, pembagian kuota mengikuti ketentuan perundang-undangan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penambahan kuota haji khusus diduga disertai pemberian fee oleh sejumlah biro travel kepada pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji masih dalam proses penghitungan. KPK sebelumnya menyebut nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.