RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam unit mobil saat menggeledah rumah dan kantor di Medan dan Pekanbaru.
Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan dan lima lokasi di Pekanbaru, mencakup rumah dan kantor yang terafiliasi dengan para tersangka.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen, alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, handphone, dan lainnya, serta aset-aset perusahaan.
Baca juga : Ketua PPP Jabar Daftarkan Gugatan Di PN Jakarta Pusat
“Aset yang ditemukan antara lain beberapa unit kendaraan, termasuk mobil mewah,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026) petang.
Total kendaraan yang disita berjumlah enam unit. Ia merinci, kendaraan yang disita meliputi satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu unit Toyota Avanza beserta BPKB, serta tiga unit kendaraan roda empat lainnya.
Anang menambahkan, barang bukti berupa dokumen masih didalami penyidik karena berkaitan dengan aktivitas ekspor CPO yang tengah ditelusuri penyidik Gedung Bundar.
Penggeledahan sendiri dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di lokasi-lokasi yang terafiliasi dengan tersangka dari pihak swasta.
Baca juga : Awas, Terorisme Bergerak Kian Lincah Di Ruang Digital
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyidik masih menelusuri sekitar 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Perusahaan-perusahaan itu diduga mengekspor CPO dengan merekayasa dokumen menjadi POME untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam prosesnya, diduga terdapat kick back atau suap kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar ekspor tetap lolos.
Baca juga : Ngeri, Jual Beli Rekening Sedang Marak Di Medsos
Syarief juga menjelaskan, kerugian negara berasal dari pembayaran pajak ekspor yang lebih rendah akibat penggunaan klasifikasi POME, serta kerugian perekonomian akibat berkurangnya pasokan CPO di dalam negeri.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari tiga pejabat pemerintah dan delapan pihak swasta dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam skema ekspor CPO dengan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.