BREAKING NEWS
 

Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 20 Februari 2026 15:38 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib menerangkan, penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. 

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Baca juga : Tekan Lonjakan Harga, Kementan Guyur Pasokan Cabai Ke PIKJ

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan” tegas Thobib, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Adsense

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Baca juga : Distribusi BBM Kalimantan Barat Aman Meski Terkendala Alur Sungai

Sementara, pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Baca juga : MODENA Kenalkan Dua Oven untuk Momen Kebersamaan di Rumah

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense