Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wahab Talaohu: Ketegasan Nusron Cabut HGU Bermasalah Sesuai Konstitusi
Minggu, 25 Januari 2026 14:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - 98 Resolution Network mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan secara berani Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah. Termasuk yang ada di Lampung. HGU yang dicabut tersebut seluas 85.244,925 hektare.
Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, pencabutan HGU bermasalah adalah amanat Konstitusi, tepat Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan jiwa dan semangat gerakan reformasi mahasiswa tahun 1998.
“Kita telah mencapai demokratisasi politik sepanjang 27 tahun reformasi. Sudah waktunya bersama Presiden Prabowo kita menata dan membangun demokrasi ekonomi, yang dimulai dari penataan kepemilikan lahan yang selama ini terkonsentrasi kepemilikannya pada segelintir kaum serakahnomic,” ucap Wahab.
Dia mendukung langkah Nusron yang sudah sangat tepat dalam mewujudkan perintah Presiden Prabowo dalam memulihkan atau mengambil alih kembali aset negara yang dikuasai segelintir orang. "Kebijakan pencabutan HGU tersebut berdiri di atas landasan yang kuat. Karena merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilakukan secara bertahap sejak 2015, 2019, dan 2022,” ucapnya.
Baca juga : Bangsal Cold Storage Kementan Bikin Bawang Merah Kendal Semakin Kompetitif
Selain itu, lanjut dia, lahan tersebut terbukti merupakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq. TNI Angkatan Udara (AU). “Yaitu wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin," ujar Wahab, yang merupakan putra Ambon ini.
Wahab mengatakan, langkah tegas tersebut sangat dibutuhkan mengingat status lahan merupakan aset strategis negara yang hanya boleh dikelola untuk kepentingan negara. Bukan untuk kepentingan individu atau korporasi.
Demi menghindari sengketa agraria, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penataan administrasi. “Tujuannya, agar lahan tersebut kembali sepenuhnya kepada negara di bawah penguasaan TNI AU untuk difungsikan sesuai kepentingan negara," ucapnya.
Wahab mengatakan, lahan ini merupakan lahan produktif dan telah menyerap banyak lapangan kerja. Karena itu, dari sisi asas kemanfaatan dan keberlanjutan, akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola semakin produktif.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Duren Sawit Perkuat Komitmen Anti Korupsi
"Pemerintahan Prabowo akan memitigasi dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, terutama mencegah terjadinya pengangguran. Kami yakin, arah Pemerintah Prabowo ditujukan untuk melindungi kepentingan dan hak rakyat untuk bekerja, terutama untuk mendukung program pangan strategis," tutup Wahab.
Sebelumnya, pencabutan HGU itu diumumkan Nusron usai rapat dengan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). "Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut," tegas Nusron.
Nusron menjelaskan, setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kemenhan, untuk dikelola oleh TNI AU. TNI AU kemudian akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.
"Untuk selanjutnya, nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan pihak TNI AU," tutur Nusron.
Baca juga : Gus Falah Apresiasi Penegasan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dia menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, KSAU Marsekal M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya