BREAKING NEWS
 

8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp 2 M

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 26 Februari 2026 15:00 WIB
Foto: LPDB

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Keputusan tersebut diambil setelah LPDP melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni (awardee) yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan program.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 600 awardee yang terindikasi bermasalah. Dari hasil penelusuran tersebut, mayoritas penerima beasiswa dinyatakan memenuhi kewajiban sesuai aturan.

“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” ujar Sudarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Perlu Penguatan Nilai Kebangsaan

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 36 orang yang dalam proses pemeriksaan lanjutan, termasuk beberapa yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

“Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 36 orang termasuk yang viral. Ini menjadi momentum bagi kami untuk memastikan akurasi data, sistem pengawasan, serta kriteria kontribusi alumni,” katanya.

Adsense

Dari seluruh proses evaluasi tersebut, delapan orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas. Terhadap mereka, LPDP menerapkan dua jenis sanksi, yakni kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima serta pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.

Sudarto menyebutkan nilai pengembalian dana cukup besar. Untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang. Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlah pengembalian umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.

Alumni LPDP Capai 32.876 Orang

Baca juga : Ubaid Matraji: Harus Ada Perubahan Total Di Sistem LPDP

Hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, sedangkan 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.

Sudarto menegaskan publik tidak perlu menilai persoalan ini secara hitam-putih karena cakupan program LPDP sangat luas dan tidak hanya terbatas pada beasiswa gelar (degree).

“Program LPDP sangat banyak. Program degree di seluruh kementerian sekitar 98 ribu, sedangkan program non-degree kini lebih dari 600 ribu dan akan terus bertambah. Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks,” ujarnya.

Menurut dia, polemik yang sempat mencuat di ruang publik menjadi bahan evaluasi penting bagi LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan. Ke depan, lembaga tersebut berkomitmen memperbaiki regulasi, memperkuat sistem pengawasan, serta memperjelas kriteria kontribusi alumni.

Baca juga : Setelah Nikmati Uang Dari APBN, Penerima Beasiswa LPDP Jangan Menghina Negara

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan dana publik yang dikelola melalui program beasiswa LPDP benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense