BREAKING NEWS
 

Mantan Pejabat Kominfo Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus PDNS

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 26 Februari 2026 23:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2019–2023, lebih tinggi dari para terdakwa lain. Yakni, 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Dwi Anggono, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga : Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS

Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun," lanjut jaksa.

Adsense

Dalam perkara ini, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap para terdakwa lain. Selain Bambang, terdakwa lainnya yakni Semuel Abrijani Pangerapan selaku eks Dirjen Aptika Kominfo, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.

Baca juga : Jaksa Tuntut Advokat Junaidi Sabih 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Serta dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014–2023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017–2021.

Jaksa menuntut Semuel Abrijani dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari. Serta beban uang pengganti Rp 6 miliar yang telah dilunasinya.

Berikutnya, Nova Zanda dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari.

Baca juga : Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri

Terdakwa Pinie Panggar Agustie dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun.

Kemudian, terdakwa Alfi Asman dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari.

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense