Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Komisi IX Usul Bentuk Satgas Pengawasan THR
Minggu, 15 Februari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong Pemerintah bersama seluruh pihak terkait mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja agar hak mereka terpenuhi.
Anggota Komisi IX DPR Muazzim Akbar mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Seperti unsur Pemerintah Daerah (Pemda), dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga perwakilan pengusaha.
Tujuannya agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Baca juga : Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan Ke Daerah Bencana
"Pengawasan pemberian THR harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi," saran Muazzim dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Dengan itu, Muazzim menyoroti keterbatasan jumlah Posko THR di Jawa Timur (Jatim). Keberadaan 36 titik Posko THR di provinsi tersebut belum sebanding dengan jumlah perusahaan, pabrik, dan karyawan yang ada. Akibatnya pengawasan dan pelayanan aduan pekerja belum maksimal.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu mendata secara rinci jumlah pekerja di Jatim yang berhak menerima THR. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Baca juga : Geledah Di Ciputat, KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 M
"Kami berharap agar THR diberikan tepat waktu, bahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri," harap politikus PAN ini.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih banyaknya pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang belum menerima hak THR. "Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menekankan, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh perusahaan wajib mematuhinya demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang Lebaran.
Baca juga : Pariwisata Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Sementara, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan THR dan lemahnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Pelanggaran pembayaran THR tidak hanya berupa keterlambatan, tetapi juga pembayaran tidak sesuai ketentuan.
"Bahkan ada perusahaan yang mengganti THR dengan sembako," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya