Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Rabu, 18 Februari 2026 19:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut advokat Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan mentah minyak goreng korporasi.
Selain itu, dirinya juga dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, membebankan uang pengganti kepada Marcella sejumlah Rp 21,6 miliar.
Beban uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut jaksa.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya Terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," sambungnya.
Jaksa turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri Marcella Santoso sebagai pertimbangan tuntutannya.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berikutnya, perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif.
Kemudian, perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat, terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga : Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Buntut Polemik Kasus Hogi Minaya
Perbuatannya dianggap telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP). Serta, melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a KUHP.
Jaksa meyakini, Marcella Santoso melakukan penyuapan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan agar memutus lepas tiga terdakwa korporasi perkara ekspor CPO.
Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Suap dilakukan secara bersama-sama dengan suaminya yang juga advokat, Ariyanto.
Juga koleganya, Junaedi Saibih serta Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.
Menurut jaksa, Marcella dkk menyuap M. Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sejumlah Rp 40 miliar.
Gelontoran suap mengalir lewat Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dalam dua tahap.
Baca juga : Unicharm Donasikan Produk Sanitasi untuk Korban Bencana di Sumatera dan Jawa
Marcella dkk meminta agar Arif mengatur majelis hakim yang menyidangkan kasus ekspor CPO minyak goreng menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi tersebut.
Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto selaku ketua dengan dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar.
Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya