Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS
Kamis, 26 Februari 2026 22:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2026) malam.
Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.
Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.
Baca juga : Jaksa Tuntut Advokat Junaidi Sabih 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan," tutur jaksa.
Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.
Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.
Baca juga : Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri
Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014–2023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017–2021.
Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.
Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca juga : Advokat Ariyanto Juga Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO Korporasi
Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.
Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya