RM.id Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyikapi proses tersebut, Komnas Haji meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menerjunkan tim pemantau untuk menjaga independensi dan integritas persidangan.
Baca juga : Hasil Moto3 Thailand, Veda Pembalap Pemula Terbaik
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai pentingnya keterlibatan pihak eksternal untuk ikut menjaga marwah proses praperadilan.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah dengan melibatkan KY. Menurutnya, KY sebagai lembaga negara yang diberi mandat konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim dan menjaga kehormatan lembaga peradilan perlu menerjunkan tim pemantau dalam persidangan tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Turunkan Tim Sholawat Kawal Aksi Mahasiswa
“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan secara fair, berintegritas, dan adil sesuai prinsip rule of law, tanpa ada pihak yang hak-haknya terabaikan serta tetap sejalan dengan KUHAP,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Mustolih menambahkan, keterlibatan KY penting karena persidangan praperadilan ini digelar secara maraton dalam waktu singkat hingga putusan dibacakan.
Baca juga : Petinggi PBNU dan Ansor Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Selain itu, perkara tersebut juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ia menilai momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Komisi Yudisial untuk menunjukkan perannya dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya, terlebih beberapa bulan lalu pimpinan lembaga ini baru dilantik oleh Presiden,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.