Dark/Light Mode

KPK Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Selasa, 24 Februari 2026 12:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan, menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon belum hadir.

Sidang praperadilan Yaqut atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Dia datang bersama tim kuasa hukumnya, di antaranya Dody S. Abdulkadir dan Melissa Anggraini.

Hakim Sulistyo melakukan pemeriksaan legal standing dari para kuasa hukum Gus Yaqut selaku pemohon.

Setelahnya, menginformasikan bahwa pihak KPK tidak hadir dalam persidangan, meskipun panggilan atau relaas sidang telah dikirim sejak 11 Februari 2026.

"Sampai dengan pukul 10.50 WIB, Termohon (KPK) tidak muncul," kata hakim.

Baca juga : KPK Perpanjang Pencegahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Hakim menyebut, KPK telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada PN Jakarta Selatan tertanggal 19 Februari 2026. Lewat surat tersebut, KPK meminta agar sidang perdana ditunda sepekan ke depan.

"Jadi, sidang ini akan kita tinda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Di KUHAP itu kan dua kali (panggilan), UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru)," beber hakim.

"Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," sambung hakim yang diakhiri dengan mengetuk palu tanda akhir persidangan.

Diketahui, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Rincian ketiga Sprindiknya yakni Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Permintaan ini merupakan salah satu poin petitum yang disampaikan Yaqut dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga : Arsenal Pantang Terpeleset

Hal ini sebagaimana diinformasikan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten saat dihubungi pada Rabu (11/2/2026).

"Menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan yang semuanya dijadikan dasar Termohon (KPK) untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi salah satu petitum praperadilan Yaqut.

Selain itu, Yaqut meminta agar hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama dirinya, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, meminta hakim untuk menyatakan Surat KPK Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026, adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut, dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," kata Rio Barten mengutip petitum Gus Yaqut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, komisi antirasuah menetapkan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya, sebagai tersangka.

Baca juga : Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat KPK Soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dalam penghitungan. Namun, KPK sempat mengungkapkan, nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.