Dark/Light Mode

Ada 4 Sidang Lain, Alasan KPK Minta Tunda Praperadilan Yaqut

Selasa, 24 Februari 2026 15:13 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK meminta penundaan karena tim hukum sedang menangani empat sidang praperadilan lain pada hari yang sama.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Budi menjelaskan, keempat sidang praperadilan tersebut juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Keempatnya yakni, praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang diajukan Paulus Tannos dan praperadilan penghentian penyidikan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga : KPK Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Kemudian, dua permohonan praperadilan dari tersangka dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menunda sidang permohonan praperadilan Gus Yaqut karena KPK selaku termohon tidak hadir, meski relaas panggilan telah dikirim sejak 11 Februari 2026.

“Sampai dengan pukul 10.50 WIB, Termohon (KPK) tidak muncul,” ujar hakim dalam persidangan. Hakim juga menyebut

KPK telah mengirim surat permintaan penundaan tertanggal 19 Februari 2026. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

Baca juga : Eks Kajari HSU Ajukan Gugatan Praperadilan

“Sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan. Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Sulistyo sambil mengetuk palu.

Gugatan praperadilan diajukanYaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Ketiganya yakni, Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Baca juga : Penanganan Peningkatan Tuberkulosis di Malaysia

Selain itu, Yaqut juga meminta agar Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka atas namanya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, serta meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau upaya paksa yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut.

Permohonan praperadilan Gus Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan diajukan pada 10 Februari 2026.

Materi gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.