BREAKING NEWS
 

Tim Kuasa Hukum Yoki Firnandi Cs Tempuh Upaya Banding

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 5 Maret 2026 16:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum tiga mantan pejabat anak usaha Pertamina resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.

Advokat Dion Pongkor yang mewakili terdakwa Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono menyampaikan, pernyataan banding tersebut didaftarkan setelah tim kuasa hukum mempelajari secara mendalam isi putusan yang dibacakan majelis hakim pekan lalu.

Menurut Dion, langkah banding ditempuh karena pihaknya menilai pertimbangan dalam putusan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dion Pongkor menjelaskan, tim penasihat hukum telah mengikuti proses persidangan secara intensif, bahkan hingga larut malam, untuk menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

Namun, ia menilai sejumlah fakta persidangan tidak menjadi rujukan utama dalam pertimbangan putusan.

"Kami berharap pengadilan menjadi tempat mencari keadilan. Kami bersidang setiap hari sampai jam dua pagi untuk membuktikan fakta-fakta. Tetapi fakta-fakta itu tidak dijadikan acuan dalam pertimbangan putusan," tuturnya, Kamis (5/3/2026).

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Tanpa Penghitungan Kerugian Negara

Menurut Dion, dalam memori banding yang akan disampaikan ke pengadilan tingkat lebih tinggi, pihaknya akan menekankan pentingnya hakim banding menilai kembali seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia juga menilai, sebagian pertimbangan dalam putusan memiliki kemiripan dengan uraian dalam tuntutan jaksa. “Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” keluh Dion.

Dalam kesempatan yang sama, Dion juga menyinggung sejumlah aspek teknis yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.

Salah satunya terkait mekanisme Value Based Crude Selection atau VBCS, yang disebut sebagai metode internal dalam proses pengadaan minyak mentah di Pertamina.

Ia menyatakan, dalam persidangan sejumlah saksi dari internal perusahaan telah menjelaskan bahwa metode tersebut sudah digunakan sejak lama dan merupakan bagian dari kebijakan internal.

Adsense

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti komponen Pertamina Market Differential atau PMD dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, serta aspek jarak pengiriman atau Delivery Distance Range dalam proses pengadaan.

Baca juga : AFTECH: Perluasan Akses Kredit Butuh Kolaborasi Bank dan Pindar

Menurut Dion, sejumlah saksi dan ahli telah menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak melanggar ketentuan selama diberlakukan secara sama kepada semua pihak.

Meski demikian, ia menilai pertimbangan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran dalam putusan.

Dion mengatakan, pihaknya berharap pengadilan tingkat banding dapat menilai kembali seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.

"Kalau kita bicara penegakan hukum, yang dijadikan acuan adalah bukti yang terungkap di persidangan," tandasnya 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018 hingga 2023.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga : Ditegaskan Prabowo, Hukum Tak Boleh Jadi Alat Memukul Lawan Politik

Sementara itu, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, juga divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Adapun mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dinilai merugikan keuangan negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara bagi ketiga terdakwa.

Dengan diajukannya banding oleh tim kuasa hukum, perkara ini selanjutnya akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding untuk menilai ulang putusan pengadilan tingkat pertama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense