Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Masih Pemulihan, Belum Bisa Sidang

Selasa, 23 Desember 2025 08:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim  masih dalam masa pemulihan, sehingga belum dapat dipastikan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) hari ini.

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi tentang perkembangan kesehatan kliennya dari dokter. Hingga kini, Nadiem masih dalam pemulihan dan perawatan di rumah sakit.

"Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa (ikut) sidang," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/12/2025) pagi.

Sebelumnya, Kejagung menyebut, kemungkinan Nadiem Makarim dapat mengikuti proses persidangan pada hari ini. Kondisi kesehatannya disebut sudah membaik pasca menjalani operasi.

"Kalau menurut informasi dari penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan (Nadiem Makarim) sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025) petang.

"Namun demikian, nanti kita lihat perkembangan besok," sambungnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum Kejagung sedianya membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (16/12/2025) pekan lalu.

Baca juga : Kejagung Sebut Kondisi Nadiem Sudah Sehat, Bakal Disidangkan Besok

Namun Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya belum membaik pascaoperasi. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda persidangan.

Namun begitu, sidang perkara yang sama untuk tiga terdakwa lainnya tetap berlangsung. Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," kata jaksa penuntut umum Kejagung Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Selanjutnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan Nadiem dalam sidang pekan depan agar pembuktian kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.

Jaksa membuka opsi agar Nadiem hadir secara online pada sidang pekan depan, jika masih menjalani pemulihan. Majelis hakim pun memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem. Lalu meminta tanggapan tim penasihat hukum atas kondisi Nadiem yang disampaikan jaksa.

Pihak Nadiem meminta pembantaran dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter. Sementara untuk pembuktian persidangan Nadiem dipisah dengan tiga terdakwa lainnya.

Selain itu, meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta laporan hasil perhitungan (LHP) audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.

Baca juga : Negara Hadir Sejak Awal Cegah Penipuan Online Terhadap Pekerja Migran

Majelis hakim menyatakan, digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus ini.

"Jadi untuk selanjutnya, kita tunda pada persidangan selanjutnya, hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek bertambah menjadi Rp 2,1 triliun. Total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan, yakni sebesar Rp 1,9 triliun.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso mengatakan, tersangka Nadiem, Sri Wahyuni, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama-sama Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ungkap Riono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025) lalu.

Awalnya, tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi (OS) tertentu. Tapi kajian itu malah diperintahkan untuk diubah.

"Agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," sebutnya.

Baca juga : Saksi Sebut Tak Ada Larangan Penjualan di Bawah Bottom Price

Kata Riono, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pada 2018. Namun, dinilai gagal.

Meski begitu, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022, tanpa dasar teknis yang objektif.

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.

"Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," bongkar Riono.

Dari hasil penghitungan kerugian negara, terdapat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,38 miliar.

"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ungkap Riono.

Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.