BREAKING NEWS
 

Darurat Digital! Menkomdigi Resmi Blokir Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Jumat, 6 Maret 2026 13:57 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Foto: Kemkomdigi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di tengah status "darurat digital". Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi mengumumkan peraturan baru yang menunda dan menonaktifkan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (6/3/2026), Meutya menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Langkah berani ini sekaligus mencatatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia.

"Hari ini kami mengeluarkan peraturan turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tegas Meutya.

Baca juga : Kekerasan Digital Meningkat, Legislator PDIP Usul Pembatasan Medsos Anak

Menkomdigi memaparkan bahwa dasar pengambilan keputusan ini sangat jelas dan mendesak. Anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman digital yang semakin nyata dan merusak.

"Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling utama: adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ungkapnya.

Daftar Platform Yang Terdampak

Adsense

Proses penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun tidak akan dilakukan secara serentak pada semua aplikasi, melainkan bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban regulasi ini.

Baca juga : Menkomdigi Siap Terapkan PP Tunas Tahun Depan

Tahap implementasi awal yang jatuh pada 28 Maret 2026 akan menyasar delapan platform digital raksasa, yaitu:
1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X (sebelumnya Twitter)
7. Bigo Live
8. Roblox

Menjawab Pro dan Kontra

Pemerintah menyadari betul bahwa kebijakan penonaktifan paksa ini akan memicu gejolak di masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan orang tua. Namun, Meutya menegaskan bahwa ini adalah pil pahit yang harus ditelan demi menyelamatkan generasi bangsa.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," jelas Menkomdigi.

Baca juga : Australia Negara Pertama Larang Medsos Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun

Menutup pernyataannya, Meutya menyampaikan pesan yang menyentuh terkait visi pemerintah dalam mengelola ruang digital bagi generasi penerus.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense