RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Kali ini, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa ini. "Untuk tersangka korporasi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka baru yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari selaku.
Baca juga : Kemenkes Tanggapi 2 Kasus Campak di Australia dengan Riwayat dari Indonesia
Diduga, ketiga perusahaan ini menjadi alat untuk mengalirkan gratifikasi sejumlah perusahaan tambang batu bara kepada Rita.
"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," beber Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para petinggi ketiga perusahaan itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Mereka ialah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) selaku bagian keuangan PT ABP.
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," lanjut Budi.
Adapun Japto pernah diperiksa di perkara ini untuk tersangka Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025) lalu.
Baca juga : Sekjen DPR Kembali Cabut Praperadilan Lawan KPK di Kasus Rumah Dinas DPR
Usai menjalani pemeriksaan, Japto mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari.
"Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir. Dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain, ya silakan kepada ini, bukan wewenang saya soalnya," kata Japto.
Namun ia tak membeberkan materi pemeriksaannya. Juga soal sosok yang memberikannya 11 unit mobil mewah yang telah disita KPK dari rumahnya. "Tanya penyidik saja ya," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasinya dari sejumlah perusahaan tambang batu bara.
KPK menduga, Rita menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton produksi batu bara dari sejumlah perusahaan ketika menjabat Bupati Kukar.
"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/1 dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca juga : KPK: Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 M
Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton.
Perkara ini berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.
Adapun Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus pertamanya sejak 2017 silam. Dalam kasus itu, dia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.