BREAKING NEWS
 

Divonis 6–16 Tahun di Kasus Suap CPO, Marcella Santoso dkk Banding

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 10 Maret 2026 18:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga terdakwa kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding setelah divonis pidana penjara antara 6 hingga 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M. Syafei dari Wilmar Group. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa ketiganya telah resmi mengajukan upaya hukum banding.

“Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri), dan 109 (M. Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding,” kata Sunoto kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Marcella Santoso dan sejumlah terdakwa lainnya pada Selasa (3/3/2026).

Baca juga : Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Marcella Santoso Syok

Dalam putusannya, Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Ariyanto Bakri divonis lebih berat, yakni 16 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait penanganan perkara ekspor CPO.

Adsense

Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga : Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih dana suap sebelum dialirkan kepada hakim.

Adapun terdakwa M. Syafei dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Namun, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti melakukan penyuapan sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim mengungkapkan total uang suap yang digunakan untuk mengurus vonis lepas dalam perkara ekspor CPO mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 60 miliar berdasarkan kurs saat suap diberikan.

Baca juga : Duplik Duo Advokat: Ariyanto Curhat Cari Keadilan, Marcella Bantah Jadi Mafia

Dari jumlah tersebut, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati sekitar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi.

Sementara sisa 2 juta dolar AS lainnya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. 

Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense