Dark/Light Mode

Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Marcella Santoso Syok

Selasa, 3 Maret 2026 20:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Marcella Santoso mengaku syok divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) korporasi. Dia juga kaget soal karakternya yang dianggap jahat.

"Saya cukup syok ya terhadap putusan. Terutama saya kan mendengar itu, enggak tahu, itu tentang karakter saya," kata Marcella usai sidang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

"Saya juga tidak tahu. Itu asumsinya kayaknya karakter saya jahat sekali kayaknya kalau berdasar pada putusan itu. Tapi ya saya apresiasi. Cuman memang pertimbangannya sepertinya berdasarkan asumsi terkait dengan keterangan saya," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengaku heran atas jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadapnya. Padahal, dirinya bukan penyelenggara negara selaku penerima suap.

"Kemudian yang saya katakan kenapa yang kena TPPU saya, bukan penerima suapnya? Saya kan bukan pejabat negara, kalau dibilang saya menerima suap artinya suap itu tidak pernah diberikan," protesnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Baca juga : Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) petang.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 16,25 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa Marcella tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.

Kemudian, perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia, tapi di mata dunia.

Baca juga : Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang, dan mencuci uang hasil kejahatan.

"Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi '98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," beber hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Marcella Santoso belum pernah dihukum.

Hakim menyatakan, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap sebesar Rp 40 miliar secara bersama-sama. Marcella juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut hakim, perbuatan suap itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga : Mantan Pejabat Kominfo Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus PDNS

Sementara pencucian uangnya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, Hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.