Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Selasa, 3 Maret 2026 15:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Syafei bersalah dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.
"Menyatakan Terdakwa M. Syafei tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.
Baca juga : Mantan Pejabat Kominfo Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus PDNS
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Namun majelis hakim menyatakan, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebab menurut hakim, Syafei dapat membuktikan asal-usul hartanya melalui pembuktian terbalik, sehingga dinyatakan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.
Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Syafei. Hal memberatkan, perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga : Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS
Berikutnya, perbuatan Syafei dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi.
Sedangkan hal meringankan, Syafei belum pernah dihukum dan nisiatif memberikan suap bukan berasal darinya.
Hakim menyatakan, M. Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga : Tasya Kamila, Sharing Kisah Pengabdian Sebagai Alumni LPDP
Selain itu, menuntut pidana denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Jaksa juga menuntut Syafei untuk membayar uang pengganti Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Syafei Didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Jaksa mengatakan, suap itu diberikan Syafei secara bersama-sama dengan tiga pengacara yang mewakili korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga pengacara dimaksud yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.
Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari selisih uang suap senilai Rp 60 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya