Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Advokat Ariyanto Juga Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO Korporasi
Rabu, 18 Februari 2026 21:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut advokat Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi. Dia juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ariyanto merupakan seorang advokat sekaligus selebgram yang dikenal dengan tagline "Jakarta Keren" dan "Gadun FM". Kini, dia duduk sebagai pesakitan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, membebankan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga : Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat," sebut jaksa.
Jaksa menyatakan, Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga : Ajukan Praperadilan, Yaqut Minta Hakim Batalkan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji
Jaksa meyakini, Ariyanto melakukan suap kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk memutus onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi perkara ekspor CPO.
Ketiga korporasi tersebut ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Suap dilakukan secara bersama-sama dengan istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya sesama advokat, Junaedi Saibih. Juga bersama Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.
Menurut jaksa, Ariyanto dkk memberikan suap kepada M. Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sejumlah Rp 40 miliar. Gelontoran suapnya mengalir lewat Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dalam dua tahap.
Ariyanto dkk meminta agar Arif mengatur majelis hakim yang menyidangkan kasus ekspor CPO minyak goreng menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi tersebut.
Baca juga : Negara Hadir, Kawal Klaim Asuransi Dan Hak Korban
Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto selaku ketua dengan dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya