Dark/Light Mode

Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Pihak Lain

Rabu, 28 Januari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara.

Komisi antirasuah memeriksa 17 saksi diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke pihak lain. Pemeriksaan tersebut dibagi dalam tiga klaster, yakni wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu fokus utama penyidik adalah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang turut mengetahui maupun menerima aliran uang suap. 

“Termasuk apabila ditemukan dugaan aliran uang kepada pihak lainnya, tentu KPK akan melacak dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini,” ujar Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/1/2026) malam. 

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Direktur PT NBK, EA; staf PT NBK, MA; pimpinan PT WP, SHM; staf bagian keuangan PT WP, YUR; serta Direktur PT WP, CET. 

Baca juga : Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah

Selain itu, turut diperiksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak AY; sejumlah pegawai negeri sipil yakni AVM, AW, BUD, CM, DK, dan HTM; Kepala Seksi Peraturan PBB WID; konsultan JYS. Lalu, Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Ditjen Pajak DEP; pegawai KPP Madya Jakarta Utara MHF; serta karyawan swasta PSW. 

Dari klaster wajib pajak, KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. 

Sementara dari klaster konsultan, penyidik menelusuri peran para konsultan dalam proses tawar-menawar atau negosiasi nilai pajak. 

Dalam konstruksi perkara ini, terdapat nilai awal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipatok sebesar Rp 75 miliar. 

Kemudian terjadi sejumlah negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan, sehingga nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau sekitar Rp 23 miliar secara keseluruhan, termasuk uang yang akan diserahkan kepada petugas pajak. 

Baca juga : Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Gerindra Pati Hormati KPK

“Pemeriksaan terhadap pihak konsultan didalami bagaimana peran yang dilakukan dalam menjembatani kepentingan kedua pihak, yaitu antara petugas pajak dan wajib pajaknya,” jelasnya. 

Adapun pemeriksaan terhadap saksi dari Direktorat Jenderal Pajak difokuskan pada alur pemeriksaan dan mekanisme penentuan tarif PBB PT WP. 

“Dari situ akan terlihat peran masing-masing pihak dalam konstruksi dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara kepada PT WP,” tutur Budi. 

Dia menambahkan, KPK membuka kemungkinan menelusuri pengurusan pajak-pajak lain seperti PBB. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh), atau Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. 

“Termasuk bagaimana treatment terhadap Wajib Pajak lainnya,” imbuhnya. 

Baca juga : Sikap Pemuda Muhammadiyah Dan Fatayat NU, Polri Sudah Ideal Di Bawah Presiden

Namun, Budi menyatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi penyidikan perkara suap pengaturan pajak pada PT WP tersebut. Dalam perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara DB; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara AS; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara AB; Konsultan Pajak Abdul Karim SAH; serta Staf PT WP, EY. 

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.