RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Namun, kubu Yaqut menilai, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang tidak baik bagi kepastian hukum.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap jalannya persidangan praperadilan tersebut.
“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini kami menghargai putusan tersebut. Namun kami juga memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini,” kata Melissa usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga : Praperadilan Ditolak, Yaqut Bakal Dipanggil KPK Pekan Ini
Melissa menilai, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro hanya mempertimbangkan aspek kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Padahal, menurutnya, pihak pemohon telah menyampaikan berbagai dalil hukum dalam permohonan praperadilan.
Ia juga menyebut hakim tidak membahas soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya seharusnya menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutan,” tuturnya.
Baca juga : KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sah.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.
“Menimbang bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu sebagaimana bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 serta bukti T-136,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Baca juga : Gus Falah Apresiasi Hakim PN Batam Bebaskan ABK dari Tuntutan Mati
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah memenuhi ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.