Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Presiden Korsel Yoon Dihukum 5 Tahun, Masih Terancam Hukuman Mati
Jumat, 16 Januari 2026 22:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara lima tahun terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Vonis pada Jumat (16/1/2025) itu merupakan putusan pertama dari delapan dakwaan yang menjerat Yoon Suk Yeol, termasuk kasus pemberontakan yang ancaman hukumannya mati.
Dilansir Kantor Berita Yonhapnews, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dibacakan di hadapan Yoon dan disiarkan secara langsung. Dalam persidangan, Hakim Baek Dae Hyun memaparkan satu per satu dakwaan.
Hakim menegaskan Yoon tidak menunjukkan penyesalan, meski sifat kejahatan yang dilakukan sangat serius.
"Dengan memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung Konstitusi dan menegakkan supremasi hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Hakim Baek Dae-hyun.
Dakwaan paling berat terhadap Yoon adalah pemberlakuan darurat militernya sebagai bentuk upaya pemberontakan. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hukuman mati, dengan putusan dijadwalkan dibacakan 19 Februari mendatang.
Baca juga : WMO: Rekor Pemanasan Global Dalam 11 Tahun Terakhir Berlanjut
Dalam perkara yang diputus Jumat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidikan. Yoon telah memerintahkan Dinas Keamanan Presiden menghalangi penyidik mengeksekusi surat perintah penangkapan pada Januari 2025.
Yoon juga bersalah karena tidak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam pengambilan keputusan penting seperti yang diwajibkan undang-undang. Dia juga bersalah menyusun lalu menghapus versi revisi deklarasi setelah status darurat militer dicabut.
Mantan Jaksa Agung Korsel itu juga menghapus data dari ponsel resmi komandan militer yang berpotensi sebagai bukti. Yoon juga dinilai menyalahgunaan kewenangan kepresidenan dengan menggunakan institusi negara untuk melindungi diri sendiri.
Untuk dakwaan penyebaran informasi atau siaran pers yang menyesatkan, digugurkan karena tidak ada bukti kuat.
Tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Mereka menilai vonis tersebut sarat muatan politik dan berbahaya bagi Korsel ke depannya.
Terhindar Dari Hukuman Mati
Baca juga : Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Bamsoet Harap Mainkan Peran Substantif
Sementara itu, dalam perkara pemberontakan yang masih berjalan, Yoon diperkirakan terhindar dari hukuman mati. Pakar hukum pidana Park Sung Bae menilai, kecil kemungkinan pengadilan menjatuhkan vonis mati, dan lebih mungkin memilih hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 30 tahun atau lebih.
Pasalnya, Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi mati secara de facto sejak 1997, dan pengadilan jarang menjatuhkan hukuman mati.
Menurut Park, meski Yoon tidak menunjukkan penyesalan, majelis hakim juga akan mempertimbangkan bahwa dekrit Yoon tidak menimbulkan korban jiwa dan hanya berlangsung singkat, 6 jam.
Yoon bersikukuh tidak pernah berniat menempatkan Korea Selatan di bawah pemerintahan militer dalam jangka panjang. Ia menyatakan dekrit darurat militer hanya dimaksudkan untuk memperingatkan publik soal bahaya parlemen yang dikuasai kubu liberal yang dinilainya menghambat agenda pemerintahannya.
Menurut Yoon, deklarasi darurat militer merupakan langkah sahnya sebagai Presiden untuk melindungi negara. "Pelaksanaan kewenangan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menjaga tatanan konstitusi tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan," tegasnya.
Baca juga : 11 Daerah Terdampak Bencana Normal Lagi
Selain soal pemberontakan, Yoon juga masih menghadapi ancaman hukuman penjara lain dari sejumlah persidangan yang tengah berjalan.
Perkara lain di luar darurat militer, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan istrinya dan kasus kematian seorang anggota Angkatan Laut pada 2023.
Ini menjadi kali ketiga persidangan mantan Presiden Korea Selatan disiarkan secara langsung. Sebelumnya, pada 2018, persidangan mantan Presiden Park Geun Hye dan Lee Myung Bak dalam kasus korupsi juga bisa disaksikan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya